Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan kelas pajak bagi pelaku usaha toko bangunan se-Eks Karesidenan Surakarta di Kota Surakarta (Rabu, 18/6). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00–11.00 WIB dari Lantai 2 Gedung Kanwil DJP Jawa Tengah II dan disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Livestream.

Sebanyak 461 wajib pajak menerima undangan untuk mengikuti kegiatan ini. Tercatat 101 peserta mengikuti melalui Zoom, 87 penonton menyimak melalui YouTube, dan 21 orang melakukan presensi aktif. Narasumber dalam kelas pajak ini adalah Wieka Wintari, yang menyampaikan materi dengan fokus kepada pelaku usaha toko bangunan.

Materi yang disampaikan mencakup aspek kewajiban perpajakan seperti pengenaan, pemotongan, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, disampaikan pula prosedur pembayaran dan pelaporan pajak, serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode paparan materi dan sesi tanya jawab. Seluruh proses kegiatan berlangsung sesuai jadwal.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa kegiatan kelas pajak ini merupakan bagian dari program edukasi perpajakan dan direkomendasikan untuk dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak dan dukungan terhadap kepatuhan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.