Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Selasa, 24/6). Dalam kunjungannya, wajib pajak mengaku belum melakukan pelaporan SPT Tahunan sejak NPWP terdaftar di tahun 2022.
Petugas KP2KP Sinjai, Arfian, memberikan edukasi mengenai ketentuan pelaporan SPT Tahunan. Disampaikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Arfian juga menjelaskan mengenai sanksi administratif yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
“Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, dendanya sebesar Rp100.000, dan untuk SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000,” jelas Arfian.
Setelah menjelaskan peraturan yang berlaku, Arfian juga memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 hingga 2024 secara daring melalui laman DJP Online. Untuk tahun pajak 2025 mendatang, pelaporan SPT Tahunan sudah beralih ke laman Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak juga diberikan edukasi mengenai panduan aktivasi akun di Coretax DJP. Edukasi ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
“Kami siap mendampingi dan memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” ujar Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan.
KP2KP Sinjai terus mengimbau seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT secara tepat waktu dan memanfaatkan layanan elektronik yang telah tersedia, guna mempermudah kepatuhan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views