Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan bahan bangunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar Kelas Pajak bagi pelaku usaha toko bangunan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

Kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan kanal daring melalui Zoom dan YouTube (Selasa, 17/6).

Kelas pajak ini menghadirkan Surono sebagai narasumber utama. Dalam penyampaian materinya, Surono mengupas secara mendalam berbagai kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha toko bangunan, seperti kewajiban pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), serta penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesi disampaikan secara interaktif dengan menyertakan studi kasus nyata yang sering dihadapi pelaku usaha dalam operasional harian mereka.

Tercatat banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Para peserta berasal dari berbagai daerah di wilayah eks Karesidenan Banyumas, meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap.

“Edukasi seperti ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar dan aplikatif terkait kewajiban perpajakan toko bangunan. Banyak transaksi yang secara umum dianggap biasa, padahal memiliki implikasi pajak yang perlu dipatuhi,” jelas Surono dalam sesi tanya jawab.

Diskusi berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan bangunan, pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa gudang, serta pelaporan dan penyetoran pajak bulanan. Kegiatan ini menciptakan suasana kelas yang partisipatif dan edukatif.

Dari hasil evaluasi, peserta menunjukkan pemahaman yang meningkat terhadap materi yang disampaikan. Banyak yang mengusulkan agar kegiatan serupa dilanjutkan dengan topik yang lebih spesifik atau studi kasus yang mendalam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mendampingi wajib pajak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang sadar pajak, diharapkan tercipta sistem perpajakan nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.