"Dalam belanja pemerintah mengandung aspek pajak yang menjadi kewajiban bendahara Instansi Pemerintah," ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Widdy Guntur dalam acara Edukasi Pajak di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 22/5).
Salah satu pokok edukasi yang dilaksanakan yaitu terkait aktivasi Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah. Hadir sebagai narasumber dalam edukasi, yaitu Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu.
Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi dan menambah wawasan bendahara SLB di Provinsi Lampung. Puluhan bendahara dan kepala sekolah menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Dalam penyampaian materi, Penyuluh Pajak, Arfinsha, menjelaskan bahwa sebelum aktivasi akun Coretax DJP Wajib Pajak harus memastikan bahwa bendahara atau kepala sekolah yang terdaftar pada sistem pajak sudah benar. "Pastikan bahwa data yang terdaftar pada sistem pajak sudah benar," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Arfinsha menekankan bahwa data wakil wajib pajak yang terdaftar akan menjadi penanggung jawab pada akun Coretax DJP wajib pajak. "Pastikan Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara telah terdaftar sebagai wakil wajib pajak," tambahnya.
Materi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah, pemotongan dan pemungutan pajak serta Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.
Dalam penyampaian materi, Penyuluh Pajak, Euis, menekankan pentingnya bendahara Instansi Pemerintah mengetahui subjek, objek dan tarif perpajakan atas belanja instansi pemerintah utamanya yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan adanya edukasi pajak, KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada bendahara di lingkungan SLB se-Provinsi Lampung.
“Kami berharap dengan kegiatan ini Bapak Ibu mendapatkan pemahaman mengenai aspek pajak terkait dana BOS dan menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Euis.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Euis Kurniasih |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views