Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan siaran langsung Instagram bertema “Hak dan Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)” melalui akun @pajakbadungutara dari Ruang Podcast KPP Pratama Badung Utara, Kab. Badung (Kamis, 17/4).

Siaran ini bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak UMKM mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan ketentuan jangka waktu penggunaan tarif yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Ni Made Nitawati dan Jalu Atmojo. Jalu menjelaskan batas maksimal penggunaan tarif UMKM untuk setiap jenis subjek pajak.

“Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tarif UMKM paling lama tujuh tahun sejak terdaftar NPWP. Jika terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya, maka batas akhirnya adalah akhir tahun 2024. Untuk PT maksimal tiga tahun, sedangkan persekutuan komanditer, PT perseorangan, dan koperasi maksimal empat tahun,” jelas Jalu.

Nita menambahkan informasi mengenai mekanisme peralihan tarif dari UMKM ke tarif umum, yang menjadi pertanyaan dominan dalam sesi tersebut.

Sebanyak sembilan puluh akun wajib pajak tercatat mengikuti siaran langsung ini. Kolom pertanyaan dipenuhi diskusi aktif, namun tidak seluruh pertanyaan dapat terjawab karena keterbatasan waktu.

Ni Made Nitawati berharap wajib pajak semakin memahami batas waktu penggunaan tarif UMKM dan segera menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Reza Permana
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.