"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” ungkap Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat. Hal itu disampaikannya di sela-sela memantau penerimaan SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Rabu, 26/3).
KPP Pratama Denpasar Barat memberikan asistensi dibantu oleh para relawan pajak yang berasal dari Universitas Mahasaraswati Denpasar
Ika menjelaskan pemberian relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
“Ketentuan pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025,” imbuh Ika.
Kebijakan pembebasan sanksi ini adalah sehubungan dengan jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 bertepatan dengan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), dan Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Lebih lanjut, Ika mengungkapkan bahwa kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut dikhawatirkan berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Indra Darmawan |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views