“Masih ada waktu 7 hari lagi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” kata Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengingatkan wajib pajak. Hal tersebut dikatakannya di sela-sela tugas penerimaan SPT Tahunan di KPP Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Selasa, 25/3).
Ika mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat waktu berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki batas akhir pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2025.
“Direktorat Jenderal Pajak bisa memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” tambah Ika.
Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah Rp100.000,00 dan Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ika, pada kesempatan tersebut juga mengingatkan wajib pajak agar bisa melaporkan SPT tahunan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada DJP Online. Dengan e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan dan melaporkan pajaknya secara mandiri dari mana saja.
“Sebagai informasi, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini. Wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax DJP dapat digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Paramita Surya Asmara |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views