Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya menerima kunjungan wajib pajak yang merupakan pengelola dari salah satu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Kamis, 6/3). Wajib pajak tersebut ingin berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Salah satu pengurus Wajib Pajak Badan PAUD menjelaskan bahwa Ia ingin melakukan konsultasi SPT Tahunan Badan PAUD di KP2KP Bandarjaya karena mereka kurang memahami bagaimana cara pelaporan secara dalam jaringan (daring) melalui situs DJP Online. "Saya tahun lalu juga melaporkan di sini, Mas. Tapi, sekarang saya lupa lagi caranya karena sudah lama. Tahun lalu SPT Tahunan kami laporkan sekitar Bulan Maret. Saya juga sudah membuat laporan keuangan milik PAUD untuk digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan," jelas Wati, salah satu pengurus PAUD ketika ditanya oleh petugas pajak tentang pelaporan SPT Tahunan tahun lalu.
Fahturozi Nurdin Habib selaku pelaksana KP2KP Bandarjaya memberikan edukasi langsung kepada pengurus PAUD terkait pelaporan SPT Tahunan. “Untuk pelaporan SPT Tahunan badan/lembaga sekarang menggunakan sarana e-Form yang bisa diakses pada laman pajak.go.id. Namun, pastikan sudah menyiapkan aplikasi Adobe Acrobat dan laporan keuangan sudah disiapkan ya Bu,” jelas Habib.
Karena PAUD tersebut sudah memiliki akun DJP Online dan sudah menyiapkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2024. Selanjutnya, wajib pajak mengisi data yang harus diisi pada e-Form dengan dipandu oleh petugas. Kemudian, wajib pajak mengunggah berkas lampiran SPT yaitu hasil pindai laporan keuangan. Lalu, setelah memastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, wajib pajak bisa submit SPT tersebut.
Habib menegaskan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan agar wajib pajak tersebut rutin tiap tahun dalam pelaporan. "Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan dilaporkan pada akhir April tahun berikutnya. Ibu sebagai pengurus yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan sudah taat melaporkan SPT Tahunan badan 2024 sebelum batas tanggal 30 April 2025. Untuk tahun pajak 2025, jangan lupa lapor lagi paling lambat akhir April 2026. Jika ada kendala atau kebingungan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, silakan berkonsultasi langsung ke KP2KP Bandarjaya agar pelaporan SPT Tahunan Badan ke depan bisa tepat waktu lagi," jelas Habib.
Widi Nugroho selaku Kepala KP2KP Bandarjaya mengimbau kepada seluruh pengurus Wajib Pajak Badan khususnya PAUD tersebut untuk selalu melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu paling lambat akhir April. Ia juga menambahkan bahwa apabila Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Pewarta:Widi Nugroho |
Kontributor Foto:Widi Nugroho |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views