“Wajib pajak pengusaha emas dan perhiasan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” kata Dikyasis Rachman, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat. Hal itu disampaikannya ketika memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha emas di Ruang Kolaborasi KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 18/3).

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya. Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023. Dalam aturan baru tersebut mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Dalam PMK 48/2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023, diatur juga terkait PPN besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan dipengaruhi oleh ada/tidaknya faktur pajak atas perolehan emas sebelumnya. Jika memiliki faktur pajak maka atas penjualan kepada pedagang emas perhiasan lain atau ke konsumen akhir, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini, yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual.

Namun jika tidak memiliki faktur pajak, ia dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini, yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,65% dari harga jual. Untuk penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu sebesar 0%.

Dalam hal pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan selain emas atau menyediakan jasa terkait perhiasan seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.