Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang, Bimo Nugroho mendampingi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Azhari, dalam rangka penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI di Ruang Rapat Pendopo Bupati Aceh Jaya (Rabu, 12/3).

Pelaksanaan penandatanganan PKS OP4D ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 128 (seratus dua puluh delapan) pemerintah daerah di Indonesia secara serentak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaksanaan penandatanganan PKS OP4D menandai kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Sejak penandatanganan PKS OP4D Tahap I pada tanggal 16 Juli 2019 oleh DJP, DJPK, dan tujuh pemerintah daerah kota piloting, saat ini sudah ada sekitar 367 pemerintah daerah yang telah menandatangani PKS OP4D.

Sesuai namanya, maksud dari kerja sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Adapun tujuannya antara lain untuk mengoptimalkan pertukaran data dan pemanfaatan data dan/atau informasi antara pemerintah daerah dan unit vertikal DJP, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, meningkatkan pengetahuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan, dan sebagainya.

Dari kegiatan PKS yang telah berjalan, pemerintah daerah peserta PKS mendapat prioritas untuk diikutkan dalam kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah yang diselenggarakan oleh DJPK dan mendapatkan manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas/pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP atau KPP, misalnya bimbingan teknis penilaian.

Pemerintah daerah juga berpeluang mendapatkan tambahan potensi dan tambahan realisasi penerimaan pajak daerah dari hasil kegiatan pertukaran data dan pengawasan Wajib Pajak Bersama. 

 

Pewarta: Maghastria Assiddiq
Kontributor Foto: Maghastria Assiddiq
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.