“Wajib Pajak BUMDes dan koperasi yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April 2025,” tutur Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya Aldi Wibowo Gumilar dalam Literasi Keuangan dan Kemitraan. Kegiatan ini diadakan di Aula X-Sha Singaparna Plaza, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Kamis, 20/2).
Kegiatan yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tasikmalaya ini diikuti oleh 22 peserta. Peserta yang hadir meliputi UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan terkait literasi keuangan, kemitraan, dan peraturan perpajakan bagi para peserta.
Ketua KADIN Kabupaten Tasikmalaya Cecep D. Abdul Qoyum membuka acara dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mitra yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya harap para peserta yang mewakili UMKM, koperasi, dan BUMDes dapat menyimak setiap materi dengan baik. Silakan aktif berdiskusi apabila ada kendala dalam kegiatan usahanya,” ungkap Cecep dalam sambutannya.
Aldi Wibowo Gumilar yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan kewajiban dan hak perpajakan yang berlaku bagi UMKM, koperasi, dan BUMDes.
Aldi menyampaikan bahwa Wajib Pajak Badan yang menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % selama empat tahun. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar, atau di tahun dihitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP tersebut
Wajib Pajak Badan yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh berdasarkan yang dijelaskan Aldi berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Hal itu diatur dalam PP 55 tahun 2022.
“Setelah masa pemanfaatan fasilitas tarif 0,5% berakhir, wajib pajak seperti koperasi atau BUMDes harus menggunakan tarif umum dalam menghitung pajak penghasilannya,” ungkap Aldi.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan Aldi untuk mengajak seluruh peserta untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views