Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Bengkulu (Rabu, 26/2). Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, kunjungan ini untuk mengedukasi pembuatan Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Bendaharawan BPKAD Kabupaten Kaur.
Hadir di tempat yang dituju, Tim KPP Pratama Bengkulu Dua menyampaikan hak dan kewajiban seorang bendaharawan pemerintah, salah satunya membuat Bupot 1721-A2. Bupot 1721-A2 merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun.
Atas dasar itu, bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bupot 1721-A2 bagi pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pejabat negara, dan pensiunannya.
“Jangan sampai pegawai tidak menerima bukti potong 1721-A2 sehingga tidak bisa melaporkan SPT Tahunan,” tambah Tri Setyo Nugroho, Kepala KP2KP Bintuhan.
Atas nama KPP Pratama Bengkulu Dua dan KP2KP Bintuhan. Tri berpesan agar bendahara dapat membuat bukti potong untuk pegawainya dengan benar dan tepat waktu, sehingga bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih awal sebelum batas waktu penyampaian 31 Maret 2025.
Pewarta:Dwi Ardiansyah |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views