Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak Badan yang beralamatkan di Jalan Nunyai Gg. Durian Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 19/2).
Wajib pajak ini bergerak di bidang konstruksi gedung dengan status kepemilikan usaha milik sendiri. Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Pada verifikasi lapangan ini, Petugas KPP Madya Bandar Lampung, Dimas Adi Putra dan Akbar Khairilfala Aghram, berhasil menemui direktur. Menurut keterangan direktur, usahanya ini mengajukan PKP karena akan ada pekerjaan yang membutuhkan Faktur Pajak untuk transaksinya.
Petugas pajak memastikan lokasi usaha, status kepemilikan usaha dan jenis usaha wajib pajak. Setelah memastikan apakah sudah sesuai dengan yang ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban setelah menjadi PKP.
"Setiap Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjulan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, dan wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang," ucap Dimas.
Dimas menambahkan bahwa PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Pewarta: Dimas Adi Putra |
Kontributor Foto: Akbar Khairilfala Aghram |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views