Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melaksanakan kegiatan edukasi Coretax DJP kepada instansi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen (Kamis, 13/2).

Peserta kegiatan ini adalah bendahara di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang terdiri dari 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 7 instansi vertikal.

Kepala KP2KP Serui, Adi Widianto, membuka kegiatan yang terselenggara berkat kolaborasi KP2KP Serui, KPPN Tipe A2 Serui, instansi vertikal, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kewajiban instansi pemerintah seperti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembuatan bukti potong/pungut, pengecekan faktur pajak masukan, penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pelaporan SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Masa PPN Pemungut mulai tahun pajak 2025 dilakukan di Coretax DJP dan pelaporan SPT Masa Pajak Januari 2025 harus dilaporkan di bulan Februari 2025,” ungkap Adi.

Selanjutnya, pemateri KP2KP Serui, Hafidzurrohman Widyatmoko, menyampaikan tata cara para peserta mengakses Coretax DJP dan pengenalan menu yang terdapat pada Coretax DJP, skema role access, sertifikat digital dan KO DJP, dan update data.

Ia menjelaskan, “Untuk masuk ke Coretax DJP, silakan akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian login menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada NPWP 15 digit. Untuk yang sudah mempunyai akun DJP Online, maka tinggal pilih Lupa Kata Sandi. Nantinya, link alamat pembuatan kata sandi akan dikirim ke email yang telah terdaftar”

Selain itu, disampaikan juga terkait dengan pengecekan faktur pajak masukan, pembuatan kode billing dan konsep pembayaran pada Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, dan SPT Masa PPN Pemungut.

Pada sesi terakhir, peserta mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab terkait beberapa permasalahan yang muncul. Salah satunya adalah terkait teknis penyetoran PPN dan PPh 21/22/23/Final apakah ada perubahan ketentuan terkait hal tersebut.

Hafidz menyampaikan untuk teknis penyetoran PPN dan PPh 21/22/23/Final mengalami perubahan dan penyetoran dilakukan dengan cara bendahara membuat SPT terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme Deposit Pajak.

Sebagai penutup, Kepala KP2KP Serui menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Pewarta:Adi Widianto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.