Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) menyelenggarakan edukasi pengisian dan pelaporan Laporan Penerimaan Negara (LPN) melalui Coretax DJP bagi wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi (kontraktor) secara daring melalui Zoom Workplace (Rabu, 5/2). Ketentuan tentang LPN saat ini, sesuai Pasal 162 mengatur bahwa LPN merupakan SPT Masa PPh dan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tidak manual lagi menggunakan formulir kertas seperti dahulu. Dalam peraturan sebelumnya, LPN masih dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, dihadiri oleh 185 wajib pajak kontraktor serta dipandu petugas penyuluh KPP Migas, Ibnu Prastowo, dan narasumber Account Representative (AR) KPP Migas, Gilang Barata. Edukasi tersebut memberikan dua informasi penting, yaitu dasar hukum serta tata cara pengisian dan pelaporan LPN melalui Coretax DJP.

Gilang menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu Wilayah Kerja (WK), dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun LPN dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di WK yang bersangkutan.

Gilang menuturkan bahwa pelaporan LPN melalui Coretax DJP menggunakan formulir SPT PPh Migas (LPN) yang diakses pada menu Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam SPT PPh Migas (LPN), kontraktor yang memiliki participating interest pada suatu WK harus mengisi data-data pada LPN. Tidak hanya milik sendiri, kontraktor juga mengisi data milik operator dan partner lain di WK tersebut. Format LPN dalam Coretax DJP digunakan oleh kontraktor yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery maupun gross split.

Saat diskusi dan tanya jawab, para kontraktor antusias menanyakan teknis pengisian LPN serta menyampaikan beberapa kendala yang dialami. Kendala tersebut, antara lain, menu SPT PPh Migas (LPN) tidak muncul pada menu SPT bagi kontraktor tertentu, kolom isian yang tidak terhitung secara otomatis, serta ada batasan jumlah PPh Migas terutang yang dapat diisi.

Ibnu dan Gilang menanggapi seluruh pertanyaan dan kendala yang diajukan. Atas pertanyaan dan kendala yang belum terjawab, KPP Migas membuka layanan konsultasi melalui helpdesk dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Para Kontraktor yang hadir mengapresiasi edukasi ini. Mereka berharap pelaporan LPN melalui Coretax DJP berjalan lancar sehingga LPN dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan serta terhindar dari sanksi keterlambatan bayar dan lapor.

 

 

Pewarta: Ifta Ilfia Utami
Kontributor Foto: Made Raditya Prayoga Samba
Editor: Aditya Pradana Putra

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.