Seorang wajib pajak bernama Dede yang bekerja di salah satu rumah sakit di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah menyambangi kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dalam rangka asistensi pembayaran pajak melalui Coretax DJP (Senin, 3/2).
Dede bertemu dengan Pelaksana Seksi Pelayanan, Septian. Kepada Septian, Dede menjelaskan bahwa dirinya mau berkonsultasi terkait menu-menu pada Coretax DJP, khususnya menu untuk pembayaran pajak yang dahulunya pada DJP Online dapat membuat kode billing dengan berbagai jenis kode pajak.
“Bagaimana cara membuat kode billing yang sekarang melalui Coretax (DJP –red), Pak?” tanya Dede dalam sesi konsultasinya.
Septian menjelaskan bahwa dalam pembayaran pajak pada saat ini berbeda dengan yang sebelumnya. Dalam hal ini, sudah tidak bisa lagi membuat kode billing dengan jenis pajak yang berbeda, khususnya pembayaran atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan lainnya.
“Saat ini, untuk pembayaran pajak, perlu membuat bukti potong periode satu bulan terlebih dahulu kemudian membuat SPT dan barulah kode billing akan muncul,” tutur Septian.
Lebih lanjut, Septian menjelaskan tata cara pembuatan kode billing pada menu e-Bupot pada submenu BPPU untuk pembuatan bukti potong semua jenis pajak seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, serta Pasal 4 ayat (2).
“Misalnya pada pembuatan bukti potong PPh Pasal 22, langkahnya awalnya adalah klik “create e-Bupot” kemudian pilih masa pajak,” imbuh Septian. Langkah selanjutnya, lanjut Septian, pada PPh Pasal 22, pemungutan dilakukan oleh bendaharawan dengan dasar pengenaan 2% yang akan dihitung otomatis oleh sistem.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views