Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Konsultasi KP2KP Mukomuko, yang berlokasi di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 7/2).
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan asistensi dalam pembuatan bukti potong instansi pemerintah serta pembuatan deposit pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
Kegiatan ini diikuti oleh para bendaharawan dan operator dari berbagai dinas di Kabupaten Mukomuko, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta dinas-dinas lainnya.
Patrissius Ardianta Rain Morron, Petugas KP2KP Mukomuko yang memandu bimtek, memberikan penjelasan mengenai proses bisnis yang harus dilakukan bendahara dengan aplikasi Coretax DJP. Beberapa hal yang dibahas meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, SPT Masa Unifikasi, serta SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut.
Selain itu, Anta juga menjelaskan tata cara penunjukan Person In Charge (PIC), pembuatan billing, serta pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Untuk memastikan pemahaman peserta, sesi ini juga dilengkapi dengan simulasi langsung dalam pengoperasian aplikasi Coretax DJP secara langsung.
“Kami berharap melalui bimbingan teknis ini, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya di Kabupaten Mukomuko, dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem Coretax DJP dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Anta di hadapan peserta.
Wawan Santoni dari BKPSDM Kabupaten Mukomuko mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi instansi adalah perubahan tata cara dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Hal serupa juga disampaikan oleh Retirumia Utami, Bendahara BKD Kabupaten Mukomuko, yang mengalami kesulitan akibat data penanggung jawab yang belum diperbarui, sehingga menyulitkan dalam proses impersonate pada aplikasi Coretax DJP.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, menegaskan bahwa perubahan dalam penerapan sistem baru memang membutuhkan adaptasi. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan edukasi mengenai Coretax DJP sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Selain itu, KP2KP Mukomuko juga siap melayani konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan instansi pemerintah di Kabupaten Mukomuko dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP dan meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan,” ujar Tomi menutup bimtek yang dilakukan.
Pewarta: Sindy Sherrina |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views