Para bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pengganti di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisara (Disbudpar) Kota Bandung menerima bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP di Kantor Disbudpar Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung (Kamis, 23/1).

“Kegiatan edukasi ini dilaksanakan untuk mendukung kesiapan dan kelancaran pelaksanaan rencana kerja Disbudpar Kota Bandung tahun 2025, terutama terkait pertanggungjawaban aspek perpajakan atas belanja dana APBD,” ujar Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan dalam sambutannya.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying, Nikman Hanifa Djauhari, didampingi Penyuluh Pajak, Rosina Dwi Rahadiani, dan Account Representative, Sri Setyorini, menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Para narasumber menyampaikan materi terkait Coretax DJP, mulai dari tata cara login hingga pelaporan SPT.

“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP dapat diakses melalui Coretax (DJP –red), mulai dari pembuatan bukti potong, pembayaran, pelaporan SPT, termasuk seluruh jenis layanan yang sebelumnya hanya dapat diajukan langsung ke KPP. Seperti permohonan perubahan data dan permintaan sertifikat elektronik/kode otorisasi,” ujar Rosina.

Ia menambahkan, “Coretax (DJP –red) menjadikan seluruh layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak menjadi borderless, real-time, dan dapat memangkan biaya kepatuhan wajib pajak dengan tersedianya berbagai layanan secara online,” pungkasnya.

Pewarta: Rosina Dwi R
Kontributor Foto: Kharissa Amanda
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.