Sebanyak 82 bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang dan seluruh bendahara serta operator puskesmas se-Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan edukasi implementasi Coretax DJP di Aula Dinkes Kabupaten Sumedang, Jalan Kutamaya Nomor 2, Kabupaten Sumedang (Jumat, 31/1). 

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang, Fitri Fatimah dan Dheaz Anugrah Bakhtiar, menjadi narasumber di kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Sumedang dengan Dinkes Kabupaten Sumedang itu. Edukasi dilakukan dua sesi, sesi pertama dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Fitri dan sesi kedua dengan praktik langsung yang dipandu oleh Dheaz.

Pada pemaparan materi, Fitri menjelaskan mengenai tata cara login ke akun Coretax DJP. "Login dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP 16 digit. Untuk Orang Pribadi, login menggunakan NIK. Sedangkan badan, login menggunakan NPWP 16 digit, dengan format NPWP 15 digit ditambah angka 0 di paling depan," ujar Fitri.

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan mengenai fitur yang tersedia dalam Coretax DJP, seperti pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2), pembuatan kode billing, pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Fitri menegaskan bahwa dengan adanya Coretax DJP, para wajib pajak terutama instansi pemerintah tidak cukup hanya membuat kode billing dan membayar, namun juga membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh 21, unifikasi, dan PPN Pemungut.

Pada sesi kedua, Dheaz memandu peserta untuk praktik mulai dari login ke Coretax DJP, penunjukkan PIC, penggantian role, pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT Masa. 

Setelah pemaparan materi dan praktik, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sehingga peserta dapat lebih memahami materi dan dapat mengimplementasikan Coretax DJP dalam menjalankan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Guildarani
Editor: Fanzi SF

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.