Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menerima kunjungan dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara untuk berkonsultasi terkait Coretax DJP (Jumat, 31/01).

Kedatangan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut disambut langsung oleh Petugas KP2KP Kutacane, Salsabila, di Back Office KP2KP Kutacane. Dalam kunjungannya, bendahara menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan edukasi mengenai sistem aplikasi Coretax DJP.

“Sekarang sistemnya baru ya, Bu? Bagaimana cara penggunaannya, Bu?” tanya bendahara tersebut.

“Seluruh administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari tahun 2025 ini dilaksanakan melalui Coretax (DJP –red), Pak. Sistem ini sudah terintegrasi, sehingga wajib pajak tidak perlu membuka banyak aplikasi atau laman web berbeda untuk setiap kegiatan administrasi perpajakan. Semua kegiatan dapat dilakukan dalam satu platform Coretax DJP,” jelas Salsa.

Setelah memberikan penjelasan singkat mengenai Coretax DJP, Salsa menjelaskan langkah-langkah awal yang perlu dilakukan untuk menggunakan sistem tersebut, yaitu aktivasi akun Coretax DJP, baik untuk dinas maupun akun pribadi sebagai pengurus instansi.

“Jika akun sudah berhasil diaktivasi, akses akun dinas juga dapat dilakukan dengan skema impersonate, Pak. Sebagai Person In Charge (PIC), pengurus dapat menjalankan kegiatan administrasi perpajakan pada Coretax DJP tanpa harus login ke akun Coretax DJP dinas. Cukup login ke akun Coretax DJP pengurus, lalu memilih profil dinas terkait,” tambah Salsa.

Salsa memaparkan berbagai menu yang tersedia pada Coretax DJP yang dapat diakses oleh wajib pajak dinas. Ia menekankan menu pelaporan dan pembayaran pajak sebagai fitur yang akan paling sering digunakan. Dalam sesi edukasi ini, bendahara juga langsung mempraktikkan tata cara pembuatan billing pajak pada menu “Pembayaran” di Coretax DJP.

Sebelum mengakhiri sesi edukasi, Salsa mengingatkan bahwa pembuatan billing pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, yakni laman pajak.go.id. Ia juga berharap sesi edukasi ini dapat memudahkan wajib pajak dinas dalam menjalankan administrasi perpajakannya pada Coretax DJP, sekaligus membantu mereka beradaptasi dengan sistem baru ini.

“Semoga ke depannya Bapak dan instansi terkait semakin terbiasa menggunakan Coretax DJP sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif,” pungkas Salsa.

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Aqshal Ahmad Giffari
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.