Salah satu pengurus perusahaan Wajib Pajak Badan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane untuk mendapat edukasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 17/1).
Untuk memudahkan pelayanan wajib pajak dan sistem informasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax DJP sebagai sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak.
Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.
“Saya ke kantor pajak untuk menanyakan pelaporan SPT Tahunan sekaligus bertanya terkait peralihan e-Faktur dengan Coretax (DJP –red) pada awal tahun. Ingin sekali pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax (DJP –red), tapi informasi petugas untuk tahun 2024 masih menggunakan sistem yang lama,” ujar Ardi Nababan, pengurus salah satu perusahaan.
Petugas KP2KP Kutacane, Aqshal Giffary, memberikan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan. Aqshal menyampaikan bahwa meskipun Coretax DJP sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. “Pelaporan SPT Masa dan Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama,” Jelas Aqshal.
Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, berharap masa peralihan ini tidak membuat kebingungan para wajib pajak dan menjadi semangat baru dalam administrasi pelayanan perpajakan.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aji Permana |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 100 views