Jakarta, 24 Desember 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta untuk periode sampai dengan November 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada pukul 14.00 s.d. selesai (Selasa, 24/12). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
Kali ini, Nusrhinta Rifianty Rifani, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat berkesempatan memaparkan kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 30 November 2024 telah mencapai Rp1.191,21 triliun atau 92,84% dari target. Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 0,68% (y-o-y).
Penurunan utamanya disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 4,79% (y-o-y) yang disebabkan oleh penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,02% (y-o-y). Penurunan tersebut diakibatkan penurunan lifting migas. PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kontraksi sebesar 0,16% (y-o-y) karena tidak terulangnya pembayaran di 2024.
Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melanjutkan pertumbuhan positifnya dengan pertumbuhan sebesar 6,03% (y-o-y), hasil dari membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.
Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Pasal 25/29 badan masih mengalami kontraksi, namun kian menipis pada bulan November, yaitu sebesar 24,68% (y-o-y). Kontraksi tersebut merupakan dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO.
Di sisi lain, PPh Pasal 21 menunjukan pertumbuhan positif sebesar 20,78% (y-o-y). Hal tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat masih kokoh seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi juga mengalami kenaikan sebesar 17,53% (y-o-y).PPN Dalam Negeri menunjukan pertumbuhan sebesar 6,39%, seiring dengan menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan. PPN Impor juga turut melanjutkan tren positif dengan tumbuh sebesar 4,69%, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi seiring dengan naiknya transaksi impor khususnya sektor perdagangan. PPh Final juga mengalami pertumbuhan sebesar 12,03% (y-o-y).
Perpajakan DKI Jakarta terus mengalami perbaikan ditopang oleh pajak utama sektor non komoditas yang kokoh dengan mitigasi risiko yang tepat dalam menghadapi dinamisasi ekonomi global.
Selama bulan November 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp9,4 Triliun, tumbuh sebesar 47% (y-o-y) yang disebabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yaitu sektor Industri Pengolaahn dan sektor Perdagangan. Realisasi penerimaan bulan November 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp83,73 Triliun, atau 83,81% dari target.
Tren pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I pada bulan November menunjukan kenaikan pertumbuhan yang cukup baik, terutama pada sektor kontributor penerimaan besar yaitu sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan.
#PajakKuatAPBNSehat

- 32 views