Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar sukses mengadakan Instagram Live yang berlangsung pukul 09.00 WIB di Jakarta (Selasa, 17/12). Acara ini dipandu oleh Nur Syifa Retno Utami sebagai moderator dan menghadirkan dua narasumber ahli yakni Penyuluh Pajak Ahli Madya Didy Supriyadi dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Ahmad Rif'an.
Dengan tema utama implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), sesi berdurasi 45 menit ini memaparkan secara mendalam perubahan-perubahan signifikan yang dibawa oleh regulasi terbaru ini.
Diskusi mengarah pada latar belakang lahirnya PMK-81/2024. Narasumber menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah besar menuju modernisasi administrasi perpajakan. Sistem Coretax dirancang untuk menciptakan administrasi yang lebih adil, efisien, dan fleksibel.
Dalam penjelasannya, Ahmad Rif'an menyebutkan, "Coretax ini tidak hanya menguntungkan wajib pajak dalam hal efisiensi waktu dan kemudahan akses, tetapi juga memperkuat pengawasan dan akurasi data oleh DJP."
Bagi DJP, sistem ini mendukung akurasi data, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat pengawasan administrasi perpajakan.
Acara diakhiri dengan untuk mendukung implementasi PMK-81 Tahun 2024. Sistem Coretax yang efektif mulai 1 Januari 2025 ini diharapkan menjadi tonggak reformasi perpajakan nasional.
"Yuk, kita dukung reformasi perpajakan dengan memanfaatkan sistem Coretax!" tutup Syifa dalam Instagram Live tersebut.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 127 views