Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada seorang wajib pajak yang memiliki usaha kedai makanan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Senin, 18/11). 

Wajib pajak mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko untuk datang ke kantor pajak guna mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus nonaktif.

Wajib pajak juga mengakui belum memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi terkait usahanya. “Saya belum tahu apa saja kewajiban perpajakan saya. Mohon arahan agar NPWP saya dapat aktif kembali sehingga NIB bisa diterbitkan oleh DPMPTSP,” ungkap Yogi, salah satu wajib pajak. 

Petugas TPT KP2KP Mukomuko Riza Linda memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa usaha kedai makanan yang dimiliki termasuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pelaku usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp500.000.000 dalam satu tahun belum diwajibkan membayar pajak penghasilan. “Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM,” tutur Riza Linda. 

Ia juga menjelaskan bahwa status non-aktif pada NPWP disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir. Riza Linda mengingatkan, meskipun belum wajib membayar pajak, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan. “Pelaporan SPT Tahunan dilakukan mulai awal Januari hingga akhir Maret setiap tahunnya. Jika tidak melapor atau terlambat, Ibu dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,” tambah Riza. 

Melalui sesi edukasi ini, KP2KP Mukomuko berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Mukomuko semakin memahami dan taat terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan edukasi yang berkelanjutan, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik sesuai peraturan yang berlaku.

Pewarta: P. Ardianta R.M.
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.