Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan kelas pajak dengan materi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax kepada wajib pajak secara luring bertempat di Aula KPP Pratama Natar, Jalan Lintas Sumatera KM 29, Haduyang, Natar, Kab. Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 21/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh 85 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, maupun Instansi Pemerintah di lingkungan KPP Pratama Natar.
Kelas pajak ini bertujuan memberikan edukasi terkait adanya Coretax, pengenalan proses bisnis, tampilan aplikasi, inovasi, dan kemudahan yang ada dalam Coretax.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Natar Lisa Puspita menyampaikan penjelasan mengenai sistem pajak baru yang akan berlaku mulai 2025 ini. Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan yang ada saat ini. "Dengan adanya Coretax, kewajiban perpajakan akan menjadi lebih otomatis dan digital, sehingga memudahkan wajib pajak," tutur Lisa Puspita.
Pemberian materi dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Lisa Puspita memberikan penjelasan umum Coretax, update data dan Taxpayer Profile.
Sesi kedua, Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan mendampingi peserta untuk mempraktikkan langsung pembuatan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pembuatan kode billing untuk deposit pajak.
Sesi terakhir, Account Representative Muhammad Yusuf Andripradana mengajak peserta kegiatan praktik membuat bukti potong unifikasi, pelaporan SPT Masa Unifikasi, dan Bukti Potong A1.
“Coretax ternyata memberikan kemudahan bagi kami wajib pajak lebih ringkas jadi lebih efektif dan efisien,” jelas Susilowati, salah satu peserta kegiatan.
Lisa Puspita berharap melalui kegiatan edukasi ini wajib pajak memperoleh gambaran utuh tentang penggunaan Coretax dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. “Semoga wajib pajak dapat memahami proses kerja Coretax sehingga pada saat penerapannya seluruh pelaksanaan administrasi perpajakan wajib pajak dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views