Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Glenn, seorang wajib pajak, di Pasar Masuka, Kapuas Kanan Hilir, Kab. Sintang (Jumat, 22/11). Edukasi ini dilaksanakan serangkaian dengan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh Wajib Pajak.
Pegawai KPP Pratama Sintang melakukan verifikasi lapangan dengan membandingkan kesesuaian dokumen pada saat pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya. Petugas bertemu langsung dengan wajib pajak dan melakukan wawancara terkait gambaran proses bisnis.
Dalam kesempatan ini, petugas KPP Pratama Sintang memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi PKP. “Wajib pajak yang terdaftar sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilaporkan akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” jelas Alvino, pegawai KPP Pratama Sintang.
Alvino turut menjelaskan konsekuensi denda yang akan dikenakan apabila wajib pajak terlambat membuat Faktur Pajak ataupun terlambat lapor SPT Masa PPN.
Setelah menerima penjelasan terkait kewajiban perpajakannya sebagai PKP baru, Glenn menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. “Baik, Pak. Terima kasih atas penjelasannya. Untuk praktiknya nanti akan saya coba terapkan dan apabila ada kendala mohon bimbingannya,” ujar Glenn.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views