Tuti, salah satu wajib pajak yang hendak menjalani masa pensiun,  mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman untuk mendapatkan informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pensiunan (Selasa, 29/10).

Status Wajib Pajak Non Efektif (NE) memungkinkan bagi para pensiunan untuk tidak lagi  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sadar dengan keperluannya dan ingin menaati peraturan yang ada, Tuti mendatangi Kantor Pajak untuk menanyakan informasi terkait Permohonan Wajib Pajak NE. 

“Penetapan Wajib Pajak NE dapat dimohonkan oleh wajib pajak yang telah memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan NE," jelas Qori seorang petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sleman.

Wajib pajak yang dapat mengajukan status NE antara lain adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun telah berhenti secara nyata dari kegiatan tersebut. Kemudian wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  Selanjutnya wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri, serta tidak bermaksud kembali ke Indonesia untuk jangka panjang.  

Kriteria lainnya adalah termasuk wajib pajak yang sedang mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum memperoleh keputusan, atau wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Dengan demikian, status NE memungkinkan wajib pajak tersebut dapat terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Untuk memperoleh status NE, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang dilampiri surat pernyataan bermeterai  cukup dan surat keputusan pensiun, dalam hal wajib pajak adalah pensiunan. Kriteria lainnya, dapat melampiri permohonan dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tidak menjalankan usaha, surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau sejenisnya, maupun dokumen lain yang mendukung alasan yang disampaikan pada formulir permohonan.  

Petugas TPT mengimbau kepada Wajib Pajak Pensiunan apabila memenuhi kriteria untuk status non efektif agar segera mengajukan permohonan.

"Dengan adanya status non efektif, para pensiunan dapat lebih fokus menikmati masa pensiun tanpa harus khawatir tentang kewajiban administratif perpajakan," ungkap Qori sembari memberikan catatan syarat dan tata cara Permohonan NE. 

 

Pewarta: Muhammad Rizqi Bustami
Kontributor Foto: Muhammad Rizqi Bustami
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.