Pematangsiantar - Kamis, 21 November 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) telah melakukan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-22) atas Tersangka dengan inisial MS yang merupakan anggota DPRD Toba ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba di Balige (Kamis, 14/11).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II selesai melengkapi Berkas Perkara Pidana atas Tersangka MS yang kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana per tanggal 4 September 2024.

Tersangka MS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan atau menyampaikan tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.

Penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap MS dilakukan sehubungan perbuatannya yang dilakukan melalui PT DRM yaitu tidak mengindahkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) dan Pemeriksaan Pajak yang telah disampaikan dan dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige (KPP Balige). SP2DK merupakan alat pengawasan DJP kepada wajib pajak yang yang didalamnya terdapat himbauan untuk melaksanakan kewajiban pajak yang belum dilakukan.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan mengimbau agar wajib pajak selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan serta mengindahkan dan menanggapi SP2DK yang disampaikan untuk menghindari tindakan penegakan hukum lebih lanjut. Anton menyampaikan bahwa SP2DK tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengamanan penerimaan pajak. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dari tindakan penegakan hukum DJP.

“Tindakan penegakan hukum tersebut selain merupakan bentuk pelayanan pada masyarakat juga diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, dan Kanwil DJP Sumut II senantiasa bersinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap wajib pajak,” ujar Anton.

#PajakKuatIndonesiaMaju.