Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan penyuluhan kepada wajib pajak di beberapa lokasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Senin, 21/10). Kegiatan penyuluhan dilaksanakan selama 5 hari mulai dari hari Senin, 21 Oktober 2024 sampai dengan hari Jumat, 10 Oktober 2024. Terdapat 22 wajib pajak yang dikunjungi oleh tim penyuluh.
Tim Penyuluh KPP Pratama Kolaka yang terdiri dari Khairil Anwar dan Sugiarto memberikan bimbingan terkait terkait hak dan kewajiban perpajakan, solusi atas kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta sanksi administrasi yang akan timbul apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang dilakukan secara langsung ini mendapat apresiasi dari wajib pajak yang dikunjungi lokasi tempat usahanya.
"Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan edukasi tentang pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta konsekuensi yang mungkin timbul jika tidak melaporkan SPT tepat waktu. Edukasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat pelaporan pajak bagi pembangunan negara dan kesejahteraan bersama," ujar Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan, Penyuluh KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.
Pewarta: Herliana Nur Laily |
Kontributor Foto: Khairil Anwar |
Editor: Sumn |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views