Petugas Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha Kharisma memberikan edukasi perpajakan terkait e-Filing kepada satu Wajib Pajak Orang Pribadi, HH, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Jumat, 1/11).
HH mengemukakan kepada Kharisma, “Pak, saya ingin berkonsultasi mengenai EFIN agar saya bisa melakukan pelaporan online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.”
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, Kharisma memberikan penjelasan agar HH mempunyai pemahaman dan pengetahuan perpajakan.
“e-Filing adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. e-Filing adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan wajib pajak. Saluran e-Filling di antaranya, yaitu DJP Online. Untuk penyampaian SPT melalui e-Filing dapat dilakukan 24 jam dalam seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat,” jelas Kharisma.
e-Filling bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online kapan saja dan dimana saja.
Kharisma juga memberikan penjelasan bahwa wajib pajak bisa memanfaatkan saluran e-Filling yang dalam hal ini adalah DJP Online, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018, wajib pajak harus memiliki EFIN dan mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk keperluan mendaftarkan diri tersebut, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
“Agar Bapak bisa menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing Bapak bisa mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan NPWP Bapak,” jelas Kharisma.
Apabila EFIN telah aktif, wajib pajak bisa melanjutkan prosesnya untuk mendaftar di DJP Online dan bisa mengaksesnya. “Untuk ke depannya, apabila wajib pajak masih membutuhkan penjelasan, silakan datang kembali ke KP2KP Unaaha,” tutup Kharisma.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Fahrul Rozi |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views