Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Keluarga di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 28/10).
Farida, wajib pajak yang datang, menjelaskan bahwa ia akan membuat NPWP untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sebuah Bank BUMN. Arfian yang bertugas saat itu lantas meminta persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga untuk mengecek NPWP suami atau kepala keluarga.
“Berdasar penelusuran kami, suami Ibu sudah memiliki NPWP. Sebagaimana diketahui bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga,” jelas Arfian.
Arfian lebih lanjut menjelaskan jika istri dapat mengajukan Pisah Harta (PH) dengan konsekuensi harus menjalani kewajiban perpajakan sendiri dengan beban administrasi yang ditanggung lebih besar daripada suami dan istri yang kewajiban perpajakannya digabung. Istri juga bisa mengajukan cetak ulang NPWP Keluarga. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020, seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu NPWP yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus menjalankan kewajiban perpajakan dengan mekanisme PH.
“Lalu, syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Keluarga?” tanya Farida setelah mendengarkan penjelasan Arfian.
“Untuk dapat mengajukan pencetakan NPWP keluarga, wajib pajak harus menyertakan dokumen yakni fotokopi NPWP suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga,” ungkap Arfian.
Setelah memastikan syarat syarat terpenuhi, Arfian membuka laman ereg.pajak.go.id untuk mengunggah berkas permohonan wajib pajak dan kelengkapannya. Setelah cetak NPWP keluarga berhasil, Arfian mengingatkan kembali akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan oleh wajib pajak dalam hal ini kepala keluarga paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, dalam hal ini 31 Maret tahun berikutnya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 502 views