Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengenalkan program Coretax sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun 2025 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, di Jalan S. Sukowati No. 60, Talang Rimbo Lama, Curup Tengah, Rejang Lebong (Selasa, 15/9)
Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin didampingi oleh pelaksana menemui para pegawai Satpol PP Rejang Lebong untuk memberikan informasi mengenai Coretax yang akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem teknologi informasi dan administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan. Dengan Coretax, sistem pelaporan pajak akan menjadi lebih efisien, akurat, dan mudah diakses sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Dengan Coretax, DJP berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak serta memberikan kemudahan akses informasi bagi wajib pajak. Sistem ini akan membawa perpajakan menuju era digital, memastikan bahwa kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih cepat dan tepat,” ujar Syafril.
Syafril berharap dengan adanya Coretax, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan cepat serta meningkatkan kepatuhan pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Geby Olvia |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views