Suhariyanto, seorang wajib pajak, memulai usaha bisnis properti sejak tahun 2023 dan saat ini telah memiliki 4 orang karyawan. “Bisnis properti yang saya jalankan berbentuk perumahan dan hingga saat ini sudah memilliki 4 perumahan yang berada di 4 lokasi berbeda di Kabupaten Lumajang," ungkapnya kepada Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang untuk keperluan verifikasi data terkait permohonan Pengukuhan serta Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Rabu, 9/10).

Sektor properti dan real estate merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, properti bisa menjadi aset masa depan yang aman dari krisis karena harganya cenderung stabil atau meningkat setiap tahun.

“Saya ingin pengelolaan bisnis yang saya jalankan semakin berkembang dan legal secara hukum, oleh sebab itu saya memutuskan untuk mengajukan permohonan Pengukuhan serta Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang,” sambungnya.

Muhammad Jihad, salah satu Petugas KP2KP Lumajang menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan merupakan salah satu rangkaian yang harus dijalankan sebelum menetapkan status PKP bagi wajib pajak. “Kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sebelum dilaksanakannya proses Aktivasi Akun PKP,” ujarnya.

Jihad menjelaskan, wajib pajak yang berstatus PKP akan memiliki tambahan kewajiban perpajakan lainnya yang tidak dilakukan oleh wajib pajak non PKP. Salah satu kewajiban utama yang melekat pada wajib pajak PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara, menerbitkan faktur pajak pada setiap transaksi, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.

"Jika wajib pajak memerlukan bantuan terkait kewajiban perpajakan tersebut, maka wajib pajak dapat menghubungi petugas pajak melalui saluran resmi atau berkunjung langsung ke kantor pajak terdekat. Seluruh pelayanan di kantor pajak gratis alias tidak dipungut biaya sehingga wajib pajak tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas pajak," ujar Jihad.

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Anas Yusfinazar
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.