Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak yang berkonsultasi mengenai persyaratan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta hak dan kewajiban terkait status tersebut di Kota Pariaman (Selasa, 08/10).
Wajib pajak menjelaskan bahwa meskipun omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar, ia diwajibkan menjadi PKP untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah. "Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP?" tanya wajib pajak.
Petugas KP2KP menjelaskan beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, termasuk salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus, dokumen pendirian usaha, serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir. Selain itu, wajib pajak juga harus tidak memiliki utang pajak.
Menjawab pertanyaan tersebut, petugas menjelaskan bahwa PKP wajib meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), menerbitkan faktur pajak setiap transaksi, memungut dan menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, bahkan jika tidak ada transaksi. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan denda Rp500.000 jika terlambat.
Selain kewajiban, petugas juga menjelaskan hak-hak PKP, seperti mengkreditkan pajak masukan atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, serta mengajukan kompensasi kelebihan pajak.
Wajib pajak tersebut menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. KP2KP Pariaman berharap layanan konsultasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views