Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman memenuhi undangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman untuk memberikan penyuluhan terkait Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Acara yang dihadiri oleh pegawai di Bagian Keuangan dan Aset RSUD Sleman ini berlangsung di Ruang Pronojiwo, Lantai 5, GPT RSUD Sleman (Selasa, 2/10).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman Melina Susilowati menjelaskan bahwa kebijakan TER yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Penghitungan pajak terutang menjadi lebih sederhana dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah ditentukan. Melina menekankan bahwa meskipun ada perubahan metode penghitungan, tidak ada penambahan beban pajak baru, dan tarif pajak yang digunakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Sejalan dengan itu, Penyuluh Pajak Anaalaili Nawaz juga menyampaikan bahwa PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 58 Tahun 2023, bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesederhanaan dalam pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Dengan disederhanakannya aturan ini, diharapkan transparansi dan kepatuhan dalam pemungutan pajak dapat lebih ditingkatkan, terutama di lingkungan instansi pemerintah.
"Bila melihat dari peraturan atau tabel tarifnya seperti banyak kategori tarif efektif dari A hingga C. Namun wajib pajak tidak perlu khawatir karena dalam praktiknya tarif TER PPh 21 ini dapat dilakukan secara otomatis dalam aplikasi e-Bupot. Selain itu para pegawai juga dapat melakukan double checking pajaknya masing-masing melalui fitur kalkulator pajak yang tersedia di website pajak.go.id," jelas Ana.
Irawati Palupi Dewi selaku Kepala Bagian Keuangan dan Aset RSUD Sleman turut menyampaikan harapannya pada kegiatan tersebut. Beliau berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan yang cukup bagi RSUD Sleman dalam menerapkan tarif TER, serta mendorong percepatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Rizqi Bustami |
Kontributor Foto: Melina Susilowati |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views