Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi salah satu lokasi usaha penggilingan padi di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai (Kamis, 26/9). Pegawai KP2KP Sinjai, Arfian, melaksanakan kunjungan ini untuk mengedukasi wajib pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya sektor UMKM.
Arfian menjelaskan bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Arfian juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2022. “Jika omzet usaha dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka belum wajib membayar pajak atas usaha,” tutur Arfian. Lebih lanjut Arfian menjelaskan jika pendapatan bruto wajib pajak sudah melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp4.8 miliar, maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan bruto tersebut. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu Arfian menjelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan Tarif PPh Final 0,5% paling lama 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. “Karena Bapak terdaftar sejak tahun 2020, penggunaan tarif ini berakhir di tahun 2027, dan setelahnya Bapak dikenakan PPh tarif pasal 17 atas penghasilan bersih Bapak” ungkap Arfian.
KP2KP Sinjai berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, yang tentunya akan meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 views