Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua mengadakan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) (Rabu, 11/9) di Hotel Pangeran Beach, yang dihadiri oleh ratusan Wajib Pajak serta pejabat dan pegawai dari instansi di lingkungan pemerintah daerah Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Padang Dua dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat, memberikan edukasi tentang peran penting pajak dalam pembangunan, reformasi perpajakan, serta layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.
FKP kali ini mengangkat topik "Permohonan Pemindahbukuan," dengan moderator Zuharmansyah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Padang Dua. Sebagai keynote speaker, acara ini menghadirkan Kepala KPP Pratama Padang Dua, Budiyan, dengan pembahasan dari Asisten Penyuluh Pajak, Dedy Chandra, serta perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Budiyan menyampaikan bahwa tujuan FKP adalah untuk mendekatkan administrasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, FKP merupakan sarana yang baik untuk dilaksanakan, karena institusi pelayanan publik perlu dikritisi oleh masyarakat agar pelayanan dapat ditingkatkan. "Diharapkan dengan adanya FKP, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan yang membangun demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ujar Budiyan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan inti terkait pemindahbukuan (Pbk) oleh Dedy Chandra. Pemindahbukuan adalah proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada jenis pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dilakukan atas pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pajak Cukai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SSPCP), Bukti Pemindahbukuan (BPN), dan Bukti Pbk. Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam pelaksanaan pemindahbukuan, seperti pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan; pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan pemindahbukuan untuk pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas menggunakan mesin teraan meterai digital.
Permohonan pemindahbukuan diajukan ke DJP di tempat pembayaran diadministrasikan, dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Surat permohonan ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP terkait, atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para Wajib Pajak, serta ditutup dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama.
Pewarta: Annisa Rahmi Hanifah |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KPP Pratama Padang Dua |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views