Wajib Pajak berinisial AS, pemilik toko bahan campuran, mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 11/9). Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang telah dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Banawa, Amor Palulu serta pelaksana KP2KP Banawa, Kamaludin A. Rahman dan Nadhia Arifa Rahmah.
Kamaludin, yang saat itu berjaga di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), menanyakan maksud dan tujuan wajib pajak sasaran KPDL tersebut datang ke kantor. Dalam kunjungannya, wajib pajak berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
Di samping konsultasi, wajib pajak juga mengajukan permohonan perubahan data karena berdasarkan KPDL yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan informasi bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang terdaftar di sistem perpajakan tidak sesuai dengan usaha yang sebenarnya. Oleh karena itu, wajib pajak bermohon untuk mengubah KLU, dari pegawai swasta menjadi pedagang eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional).
KPDL ini sudah menjadi kegiatan rutin bagi pegawai KP2KP Banawa dalam rangka mengedukasi wajib pajak serta menggali potensi perpajakan. Dengan diadakannya kegiatan ini, Kamaluddin berharap wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakannya dan tidak sungkan untuk berkonsultasi langsung di kantor apabila ada kewajiban perpajakan yang masih belum dimengerti.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views