Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha mendapat kunjungan dari salah satu wajib pajak yang ingin mendapatkan edukasi perpajakan terkait dengan pembaruan aplikasi desktop e-Faktur versi 4.0 (Senin, 2/9). Pembaruan aplikasi ini untuk mengakomodir penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang telah berlaku sejak 1 Juli 2024.
Wajib pajak mengunjungi KP2KP Unaaha karena terdapat kendala pada saat mengoperasikan aplikasi e-Faktur. Kendala tersebut disebabkan karena wajib pajak yang masih menggunakan aplikasi lama e-Faktur versi 3.2.
Petugas KP2KP Unaaha, Kharisma Nurhidayat setelah selesai melakukan pembaruan ke versi 4.0 juga memberikan asistensi terkait tata cara backup database, permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, impor sertifikat digital dan juga menjelaskan bahwa pada aplikasi e-Faktur versi 4.0 juga mengakomodir pengisian faktur menggunakan nomor NIK.
“Jadi Pak, salah satu fitur pada aplikasi e-Faktur versi 4.0 ini, bisa menggunakan NIK pada saat pengisian dokumen faktur,” jelas Kharisma kepada wajib pajak.
Penggunaan NIK pada saat pembuatan faktur diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam penerbitan faktur kepada rekanan yang belum memiliki NPWP. Wajib pajak memberikan apresiasi terkait dengan penjelasan yang telah diberikan oleh petugas.
“Terima kasih banyak Pak telah dibantu untuk update aplikasi fakturnya, semoga dengan adanya update aplikasi ini dapat lebih mudah untuk terbitkan faktur,” ujar wajib pajak.
Diakhir sesi edukasi petugas juga menghimbau kepada Wajib Pajak tersebut untuk selalu melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu, karena batas akhir pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya.
Pewarta: Satriawan Bagas Pradipta |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views