Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara  hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi Penguatan Kapasitas Pengawas dalam Pengelolaan Keuangan Jajaran Bawaslu se-kabupaten Badung. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Badung, Jalan kebo Iwa (Jumat, 30/8).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung ini mengundang 36 peserta undangan yang terdiri dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Badung, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Badung, dan Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Badung. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Firman Kurniawan hadir dan memberikan sambutan. Dari KPP Badung Utara hadir Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Jalu Atmojo dan menyampaikan pemaparan materi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Jalu menyampaikan materi tentang Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penambahan angka "0" (nol) di depan NPWP untuk kategori Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk. Jalu juga menjelaskan aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Bendahara Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak setiap pembayaran atas belanja negara/daerah yang berasal dari dana APBN/APBD,” jelas Jalu.

Jalu memaparkan dan memberikan contoh kasus terkait pemotongan dan pemungutan pajak yang wajib dilaksanakan oleh bendahara pemerintah. Contoh yang dijelaskan seperti belanja gaji, honor, dan upah yang merupakan objek PPh Pasal 21, belanja jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan PPN, belanja barang  yang merupakan objek PPh Pasal 22 dan PPN, dan belanja jasa konstruksi berdasarkan layanan dan kualifikasi yang dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN.

“Belanja barang merupakan objek PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila belanja melebihi dua juta dan tidak terpecah, PPN tersebut terutang saat PKP Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan kepada instansi pemerintah dan wajib membuat Faktur Pajak dengan kode faktur 020,” ungkap Jalu.

Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atas materi yang telah disampaikan. Sesi ini berjalan interaktif dengan beragam pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten badung kepada narasumber dan para peserta yang hadir. “Kami ucapkan terima kasih banyak kepada KPP Badung Utara karena telah memberikan pemahaman terkait aspek perpajakan bendahara, para peserta juga terlihat sangat antusias karena materi yang disampaikan sangat menarik untuk disimak,” tutup Firman.

 

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Jalu atmojo
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.