Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan dengan materi mengenai implementasi layanan e-PHTB secara daring melalui zoom meeting (Rabu, 4/9). Kegiatan ini diikuti oleh 60 notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari tiga Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tanggamus.
Sanyya Cantika Dewi selaku moderator menyatakan bahwa sosialisasi ini diadakan guna memberikan pemahaman teknis kepada para notaris dan PPAT tentang tata cara melakukan permohonan penelitian bukti pembayaran pajak penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) secara elektronik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kemitraan serta kerja sama antara pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan notaris dan PPAT selaku pemangku kepentingan.
“e-PHTB merupakan layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) PHTB yang telah resmi dikeluarkan oleh DJP. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para wajib pajak notaris untuk melakukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara mandiri dan elektronik,” jelas Sanyya. Sanyya juga menuturkan bahwa para notaris dan PPAT merupakan mitra dalam membantu menunjang penerimaan negara.
Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan mewakili Kepala KPP Pratama Natar. Ia menyampaikan apresiasi kepada para notaris dan PPAT yang telah mengikuti acara sosialisasi ini. "Terima kasih saya sampaikan kepada para Bapak/Ibu notaris dan PPAT dari Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus yang hadir melalui Zoom Meeting untuk mengikuti kegiatan sosialisasi implementasi e-PHTB ini," tutur Irfan.
Acara kemudian diteruskan dengan penyampaian materi mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB yang juga dibawakan oleh Irfan Syofiaan. Irfan menjelaskan secara lengkap mengenai tahapan penggunaan e-PHTB, mulai dari proses registrasi akun melalui laman www.pajak.go.id sampai dengan validasi bukti pembayaran.
“e-PHTB dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id selama 24 jam penuh. Dalam rangka menjaga keamanan informasi perpajakan, wajib pajak harus memiliki akun pajak di situs www.pajak.go.id untuk memanfaatkan fitur tertentu, termasuk e-PHTB. Setelah berhasil login pada laman tersebut, wajib pajak dapat memilih menu layanan yang mana akan mengarahkan wajib pajak ke fitur e-PHTB ini,” jelas Irfan.
“Fitur e-PHTB merupakan terobosan yang diciptakan oleh DJP pada bidang teknologi perpajakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya bagi notaris/PPAT. Pelayanan yang cepat ini diharapkan mampu mempersingkat durasi waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi di masyarakat, sehingga e-PHTB akan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia," tambah Irfan.
Irfan Syofiaan berharap pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para notaris dan PPAT atas penggunaan aplikasi e-PHTB sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan benar.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views