Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak-pajak pusat atas belanja daerah periode Semester I Tahun 2024 di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Takalar (Kamis, 15/8).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dan Otonomi Khusus.
Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah. Laporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Kegiatan Penandatanganan BAR Semester I Tahun 2024 dihadiri Falih Alhusnieka selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala KPPN Makassar II Abdullah Syahidin, dan Kepala BKAD Kabupaten Takalar Rahmansyah Lantara.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bantaeng menyampaikan bahwa Penandatanganan BAR Semester I Tahun 2024 berlangsung cukup cepat dan sesuai dengan yang diharapkan. “Alhamdulillah, Semester I di Tahun 2024 ini bisa dilalui dengan baik, rekonsiliasi relatif sesuai dengan harapan dan berlangsung cukup cepat, tantangannya berada di semester II ini bagaimana kita memastikan belanja yang ada potensi pajaknya kemudian disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Falih.
Falih Alhusnieka juga menambahkan bahwa dengan semangat rekonsiliasi ini dapat mengakselarasi belanja daerah dan penyetoran pajaknya agar tidak menumpuk di akhir tahun.”Kami tentu berharap semangat kegiatan rekonsiliasi ini juga bisa mengakselarasi belanja-belanja daerah sehingga tidak menumpuk semua pelunasan belanja maupun pajak-pajaknya di bulan Desember. Kita berharap belanja terserap lebih awal dan efektif sampai kepada masyarakat,” pungkas Falih.
Dengan dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi ini, Kepala KPP Pratama Bantaeng berharap koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung pembangunan nasional maupun daerah melalui perpajakan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views