Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto (Selasa, 13/8).

Dalam sesi edukasi ini, Farkhat selaku petugas KP2KP Pinrang memberikan edukasi perpajakan secara One on One kepada Syamsi, seorang pengusaha plastik dengan omzet yang telah melebihi 500 juta. Farkhat pun menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. “UMKM dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% apabila penghasilan kotor yang diperoleh dalam satu tahun telah melebihi 500 juta rupiah,” ungkap Farkhat.

Lebih lanjut, Farkhat menyampaikan bahwa terdapat kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Syamsi. “Berdasarkan data kami, pada tahun 2022 dan 2023 Bapak masih melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S. Seharusnya menggunakan formulir 1770 karena telah memperoleh penghasilan dari usaha,” ungkap Farkhat.

Syamsi mengungkapkan apresiasi terhadap inisiatif KP2KP Pinrang. “Saya sangat berterima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang diberikan. Ini sangat membantu saya dalam memahami kewajiban perpajakan dan memastikan laporan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Syamsi.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Pinrang serta mempermudah akses informasi bagi pelaku UMKM mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. “Apabila terdapat kendala dalam pelaporan, silakan disampaikan kepada kami. Dapat disampaikan secara langsung ataupun secara online melalui nomor layanan Whatsapp KPK2P Pinrang pada 0421-921566,” pungkas Farkhat.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Dodik Pratama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.