Mataram, 27 Juni 2024 – Dalam Press Conference ALCo (Asset, Liability, and Committee) Regional NTB di Aula Direktorat Jenderal Perbendaharann (DJPb) Provinsi NTB, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samingun menyampaikan perkembangan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 periode Januari s.d. Mei 2024.


Wilayah Kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara adalah Provinsi NTB dan NTT. Pada Provinsi NTB, terdapat 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sampai dengan periode Januari s.d. Mei 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 19,64% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 1,49 Triliun rupiah atau 34,23% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 Triliun.


Penerimaan pajak per Jenis pajak untuk periode Januari s.d. Mei 2024 didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,1 Triliun dengan peranan 46,09% dari target Rp 2,3 T yang menunjukkan pertumbuhan positif 35,95%. Diantaranya peningkatan pada jenis pajak penghasilan pasal 23 dengan pertumbuhan neto 30,69%.


Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 392,90 Miliar dengan peranan 26,4%. Kemudian dilanjutkan oleh sektor Perdagangan sebesar Rp 214,95 Miliar dengan peranan 14,44%. Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada  penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu Sektor Jasa Keuangan sebesar Rp 196,69 Miliar dengan peranan 13,22%.


Selain menyampaikan penyampaian penerimaan pajak di Prov. NTB, Samingun juga menyampaikan tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Prov. NTB. Pada tahun 2024, sampai dengan 30 Mei 2024, tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Prov. NTB telah mencapai 202.226 Wajib Pajak yang tumbuh positif 11,72% dengan detail Pelaporan Kepatuhan SPT Tahunan 14.346 Wajib Pajak Badan dan 187.880 Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Penerimaan pajak dipengaruhi oleh penyampaian kepatuhan kita, jadi apabila kepatuhan semakin meningkat, maka penerimaan pajak juga akan meningkat. Kepatuhan yang dimaksud yaitu Kepatuhan Registrasi, Pembayaran, Pelaporan, dan Correct Reporting (menyampaikan kepatuhan secara benar).” Ungkap Samingun pada Press Conference ALCo Regional Nusa Tenggara Barat.


Sebagai penutup, Samingun menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak,Stakeholder, dan Rekan-Rekan Media atas kontribusi dan sinerginya sehingga Masyarakat khususnya Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan memperoleh hak-hak perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
 

***
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media:

I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara ✆ : (0370) 647862
✉ : kanwil.290@pajak.go.id
: pajaknusra