Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi kepada para Pengelola Keuangan Desa Pariaman dan kabupaten Padang Pariaman tentang tata cara penggunaan e-Bupot unifikasi secara langsung di KP2KP Pariaman (Kamis, 27/6).
Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT masa unifikasi terdiri atas SPT masa PPh pasal 4 ayat 2, SPT masa PPh pasal 15, SPT masa PPh pasal 22 dan SPT masa PPh pasal 23/26.
Tata Cara penggunaan e-Bupot diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak,serta bentuk, isi, Tata cara pengisian, dan Penyampaian SPT masa bagi instansi pemerintah. Sebelum mengakses e-Bupot unifikasi, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat elektronik berlaku 2 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang .
Aplikasi e-Bupot unifikasi ini sifatnya adalah web-based yang dapat diakses dengan mengunjungi website djponline.pajak.go.id sehingga tidak perlu instal aplikasi apapun. Ada beberapa keunggulan e-Bupot unifikasi di DJP Online diantaranya adalah pembuatan bukti potong yang seragam, fasilitas pembuatan billing pada satu aplikasi, pelaporan SPT masa PPh secara kolektif.
"Bagaimana tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi?" tanya wajib pajak
Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan tentang tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi di djponline.pajak.go.id. Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan bisa login di djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, di dashboard DJP Online pilih tab menu lapor dan pilih pra pelaporan. Kemudian klik logo e-Bupot Unifikasi. Ketiga, setelah berhasil masuk ke e-Bupot Unifikasi ada 4 menu utama di e-Bupot Unifikasi yaitu menu dashoard, menu pajak penghasilan, menu SPT masa dan menu pengaturan. Untuk pertama kali menggunakan e-Bupot Unifikasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengatur nama penandatanganan di menu pengaturan. Jika sudah diisi, silakan klik aktifkan dan simpan.
Setelah itu, petugas KP2KP Pariaman menjelaskan alur pelaporan SPT dimulai dari pembuatan bukti potong, posting, penyiapan SPT dan pengiriman SPT. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak bisa juga berkonsultasi melalui layanan whatsapp KP2KP Pariaman di 0821 6927 7120.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views