Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak melaksanakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah tersebut kepada Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Fakfak (Rabu, 1/6).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Abdul Kadir Ruslan Rumoning selaku Sekretaris BPKAD. Ruslan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dapat meningkatkan pengetahuan para bendahara pemerintah dalam mengelola keuangan khususnya terkait perpajakan. Dalam kesempatan yang sama, Ruslan juga menyampaikan bahwa aturan perpajakan itu sangat dinamis sehingga Ruslan meminta kepada para bendaharawan untuk selalu meningkatkan pengetahuannya terkait perpajakan baik dengan mengikuti sosialisasi ataupun melalui media-media lainnya.

Kepala KP2KP Fakfak Rendra Santika menyampaikan dalam sambutannya bahwa yang melatarbelakangi munculnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini karena adanya perubahan pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau kegiatan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Hal tersebut berdampak pada perubahan bentuk bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 21 serta adanya penambahan bukti potong baru.

Pada kegiatan tersebut, Rendra bertindak sebagai pengisi materi. Dalam paparannya, Rendra menyampaikan pokok-pokok perubahan bentuk bukti potong PPh Pasal 21 yang menyesuaikan dengan kebutuhan PMK-168 Tahun 2023. Selain itu, Rendra juga menjelaskan tentang adanya bukti potong PPh Pasal 21 yang baru yaitu bukti potong 1721-A3 yang harus dibuat oleh para bendaharawan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) setiap bulannya.

Materi tentang tata cara pembuatan bukti potong disampaikan oleh Christin Lori Kailola selaku Tim Penyuluh KP2KP Fakfak. Christin menyampaikan bahwa untuk membuat bukti potong tersebut para bendaharawan dapat mengakses langsung laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan akun masing-masing bendahara.

Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait beberapa permasalahan yang muncul dari adanya peraturan baru tersebut. Sebagai penutup, Kepala KP2KP Fakfak menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

 

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Nafsin Shafara Lestaluhu
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.