Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur (Kamis, 20/6). Sebanyak 68 peserta yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang Bendara Praja Kantor Walikota Blitar, Jalan Merdeka Nomor 105, Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, Lina Budiarti selaku Penyuluh Pajak KPP Blitar memberikan sosialisasi terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah.

“Sebelum mengingat kembali kewajibannya perpajakannya, kita perlu tahu yang disebut instansi pemerintah ini siapa saja. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” terang Lina mengutip pengertian instansi pemerintah sesuai dengan pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 

“Jadi, tidak semua satuan kerja dapat dikategorikan sebagai instansi pemerintah dan berhak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah yang diberikan NPWP adalah satuan kerja (satker) yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri dan tentunya memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka satker tidak diberikan NPWP Instansi Pemerintah, melainkan diberikan nomor identitas subunit melalui instansi pemerintah yang menaunginya. Kalau memotong, membayar, dan melapor pajak pun menggunakan NPWP instansi yang memberikan nomor identitas subunit tadi,” ujar Lina.

Selanjutnya, Lina memberikan contoh satker yang dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah dan yang tidak diberikan. “Contohnya, Dinas Pendidikan Kota Blitar dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah. Namun, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tidak dapat diberikan NPWP. Hal tersebut SD dan SMP merupakan subunit dari dinas Pendidikan. Aturan ini juga berlaku untuk kelurahan. Kelurahan ikut DPA kecamatan, sehingga kelurahan mendapatkan nomor identitas subunit dari kecamatan,” terang Lina.

Setelah menjelaskan pengertian instansi pemerintah, Lina menjelaskan pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut oleh instansi pemerintah. Pajak tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, sampai dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). “Setelah memotong dan menyetor pajaknya, Bapak dan Ibu jangan lupa untuk membuat bukti potong pajak dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah yang ada di pajak.go.id,” pungkas Lina.

 

 

Pewarta: Pricillia Dewi M
Kontributor Foto: Pricillia Dewi M
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.