Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari Bendahara Taman Kanak-Kanak (TK) yang ingin berkonsultasi tentang aspek perpajakan atas Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Selasa, 4/6).

Masna selaku Bendahara TK Aba Dedekan memaparkan bahwa TK Aba Dedekan mendapat Dana BOS dari pemerintah, namun dirinya belum mengetahui apakah terdapat pajak yang harus dibayarkan dalam penggunaan Dana BOS tersebut. “Kemarin kami beli laptop seharga lima juta rupiah, itu bagaimana pajaknya ya bu? Minta tolong dijelaskan karena kebetulan saya bendahara baru,” ungkap Masna.

Naura selaku Petugas TPT KP2KP Enrekang menjelaskan, atas transaksi pembelian barang menggunakan Dana BOP hanya dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan syarat nilai transaksi melebihi dua juta rupiah dan bukan merupakan transaksi yang dipecah-pecah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

“Transaksi pembelian laptop dengan Dana BOP itu tidak dikenakan PPh Pasal 22 ya bu, jadi atas transaksi tersebut hanya dikenakan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nanti pembayaran PPN-nya bisa di kantor pos, bank atau melalui aplikasi m-banking,” jelas Naura.

Selain itu, Naura juga memberikan flyer yang berisikan informasi seputar kewajiban perpajakan bendahara, meliputi informasi tarif pajak, pembuatan billing, dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Terima kasih banyak bu atas penjelasannya, saya sudah mulai paham sekarang. Nanti saya baca-baca lagi flyer ini ya bu,” ujar Masna.

Naura berharap dengan adanya edukasi perpajakan Dana BOP ini, bendahara TK dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.