Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan Edukasi Aspek Perpajakan Dokter di Aula dr. H. Syafriruddin M.M Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Kamis, 30/5). Peserta kegiatan edukasi ini merupakan para dokter spesialis di wilayah Kabupaten Bireuen.
Acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bireuen, dr. Zumirda, Sp.B, FISA, FINACS. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian, menyampaikan sambutan dan maksud kegiatan edukasi ini. “Saya berharap pertemuan kita kali ini menjadi awal yang baik untuk kita semua dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan bagi dokter spesialis dengan baik dan benar,” ujar Kepala KPP Pratama Bireuen.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi edukasi aspek perpajakan dokter yang disampaikan langsung oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen, Arief Munawar dan Muhammad Ridha Lutfi. Fungsional Asisten Penyuluh Pajak menjelaskan aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan bagaimana cara menghitung pajak bagi dokter spesialis dengan benar. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait pemaparan materi edukasi dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Edukasi aspek perpajakan dokter ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk mengedukasi para wajib pajak dokter terkait aturan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa aturan tersebut memberikan kemudahan dalam menghitung pajak yang terutang dan tidak menimbulkan beban pajak baru.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Rizka Safira Dwi Nanda |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views