Akun resmi Youtube Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso telah merilis siniar perdana di tahun 2024 dalam program “MARCAST (Maroso Podcast) Episode 9”. Siniar ini mengusung tema “Mengenal CTAS atau Core Tax Administration System” yang dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Akhmad Tahmid Amir atau biasa disapa Ata. Siniar ini mengudara di Ruang Pertemuan KPP Pratama Poso, Sulawesi Tengah (Rabu, 29/5). Siniar kali ini berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan menghadirkan Kepala KPP Pratama Poso Adi Barata dan Kepala Seksi Pelayanan Singgih Hadi Prasojo sebagai narasumber.

Ata mengawali siniar dengan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi langsung terhadap pembayaran dan pelaporan pajak sehingga mendukung KPP Pratama Poso dalam mengukir prestasi di tahun 2023 yaitu meningkatnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan tercapainya realisasi penerimaan pajak tahun 2023.

“Nah, pertanyaan pertama nih, CTAS itu apa sih Pak?” tanya Ata memulai pembahasan materi CTAS.

Adi menjelaskan bahwa CTAS adalah proyek desain ulang dari proses bisnis administrasi Perpajakan yang terdiri dari lima fokus, yang pertama pembangunan sistem informasi agar terintegrasi. Kedua melalui pembenahan basis data. Ketiga agar sistem perpajakan lebih MANTAP (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti). Keempat, optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak. Kelima agar bisa digunakan untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Kemudian, Adi juga menyampaikan manfaat hadirnya CTAS adalah pertama, layanan yang dibangun di CTAS bisa diakses melalui berbagai pilihan saluran layanan (omni channel). Kedua, seluruh basis proses bisnis terintegrasi dalam satu unit sistem informasi ada semacam portal sehingga semua layanan bisa diakses di dalam satu sistem. Ketiga, administrasi SPT lebih efisien karena data yang telah terintegrasi.

Pembahasan dilanjutkan dengan mengulik lima proses bisnis yang terdampak langsung bagi wajib pajak yaitu registrasi pendaftaran, proses bisnis pembayaran, pelaporan, TAM (Taxpayer Account Management) atau portal yang berisi informasi terkait dengan informasi wajib pajak, dan yang terakhir adalah layanan edukasi Perpajakan seandainya ada peraturan dan layanan baru.

Setelah membahas mengenai CTAS secara umum, Ata kemudian menanyakan proses bisnis registrasi kepada Singgih.

“Sistem pajak kita self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk Daftar, Hitung, Bayar, Lapor, atau biasa disingkat “DHBL”. Jika kawan pajak sudah menjalankan empat ini maka sudah bisa dikatakan patuh pajak," tutur Singgih.

Singgih kemudian menjelaskan pembaharuan yang ditingkatkan dalam CTAS ini adalah salah satunya peningkatan saluran pendaftaran atau biasa disingkat 3C yaitu Counter, Call, dan Click. Counter berupa dating langsung ke kantor pajak. Call melalui telepon di kring pajak.  Kemudian, Click melalui saluran layanan pajak.go.id.

Mengakhiri rangkaian pembahasan materi, Ata Kembali mengulas bahwa CTAS akan diterapkan di awal juni 2024. Ata berharap semoga kawan pajak dapat lebih mudah memahami dan mendukung penerapan CTAS.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.